Selamat Datang di Situs GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR NASIONAL [ DPD GABPEKNAS ] Kabupaten Klaten

PROSES SERTIFIKASI

GABPEKNAS memberikan layanan satu atap untuk proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi mulai dari awal hingga perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia, dengan lingkup layanan sebagai berikut;

  1. Pra-proses

    1. Konsultasi
      Untuk mengetahui prosedur, persyaratan yang dibutuhkan, biaya proses dan waktu yang dibutuhkan hingga selesai dan perusahaan siap melakukan kegiatan usaha di Indonesia

    2. Persiapan
      Menentukan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang sesuai dengan lingkup kegiatan perusahaan sebagai Pelaksana jasa konstruksi

  2. Tahapan Proses

    1. Proses Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) sebagai tenaga ahli/terampil untuk ditetapkan sebagai Pananggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). SKA atau SKT dibutuhkan sebagai persyaratan permohonan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi perusahaan.

    2. Pendaftaran menjadi anggota asosiasi GABPEKNAS [Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional]

    3. Permohonan registrasi usaha jasa konstruksi kepada LPJK Daerah atau LPJK Nasional untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.

      SBU diberikan kepada perusahaan Joint Venture (PMA), Kantor perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional

    4. Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebagai Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) atau Perencana & Pengawas Konstruksi (Konsultan) sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dimiliki perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan mengikuti Tender/Pelelangan pekerjaan di Instanasi Pemerintah atau Proyek jasa konstruksi lainnya.