Selamat Datang di Situs GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR NASIONAL [ DPD GABPEKNAS ] Kabupaten Klaten

[IUJK] Ijin Usaha Konstruksi

IUJK atau SIUJK merupakan syarat adiministrasi dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal

IUJK Ijin Usaha Konstruksi dapat didapat apabila :

  1. Perusahaan berbentuk ijin usaha PT, CV dan PMA
  2. Perusahaan memiliki Tenaga Ahli (SKA)
  3. Perusahaan Memiliki KTA (Kartu Tanda anggota asosiasi)
  4. SBU (sertifikasi Badan Usaha dari LPJK)
IUJK dapat didapat apabila sudah memiliki ijin tersebut

Perusahaan biasanya hanya memiliki ijin umum seperti akte pendirian perusahaan,npwp, Domisili, SIUP dan TDP.