IUJK atau SIUJK merupakan syarat adiministrasi dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal
IUJK Ijin Usaha Konstruksi dapat didapat apabila :
- Perusahaan berbentuk ijin usaha PT, CV dan PMA
- Perusahaan memiliki Tenaga Ahli (SKA)
- Perusahaan Memiliki KTA (Kartu Tanda anggota asosiasi)
- SBU (sertifikasi Badan Usaha dari LPJK)
IUJK dapat didapat apabila sudah memiliki ijin tersebut
Perusahaan biasanya hanya memiliki ijin umum seperti akte pendirian perusahaan,npwp, Domisili, SIUP dan TDP.