Selamat Datang di Situs GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR NASIONAL [ DPD GABPEKNAS ] Kabupaten Klaten

SYARAT SIUJK

Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK?
(Perda Kabupaten Klaten No. 15 tahun 2013)
Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:

  1. Fc. IMB, HO, TDP
  2. Rekaman Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  3. Rekaman Data Perusahaan
  4. Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  5. Rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Ketrampilan (SKT) dari penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
  6. Rekaman Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
  7. Surat Pernyataan Pengikatan Diri SPPJT dan Penanggung Jawan BUJK
  8. Rekaman bukti kontrak pekerjaan yang telah selesai sebagai pengalaman dalam 3 tahun terakhir yang tertinggi nilainya dengan memperhatikan kontrak aslinya (perpanjangan)
  9. Menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (pph) atas kontrak yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya (perpanjangan)
  10. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  11. Foto Papan Nama Badan Usaha yang ditempel pada kantor
  12. Struktur Organisasi Badan Usaha
  13. Map Warna Merah 2 buah
  14. Dokumen dibuat rangkap 2 dijilid